Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 26/SE/2025, Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026


Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 26/SE/2025, Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026